Seluk Beluk Koperasi
BAB 5
Koperasi Sebagai Badan
Usaha
1. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu
organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk
tuuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual.
Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan
ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang
bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor
produksi.
2. Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi
termasuk dalam Badan Usaha seperti yang dijelaskan pada
UU No.25 tahun 199).
Sebagai
badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip
ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada
suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan
kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan
teknologi.
Koperasi
dikatakan sebagai badan usaha maka :
- Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
- Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan orang dan usahanya
- Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
- Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
Dalam
fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip
ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut
aspek pengkoperasian, ada 2 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk
mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha, yaitu:
a. Status dan Motif Anggota
Koperasi
Status anggota koperasi sebagai badan usaha
adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users). Sebagai pemilik,
kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya.
Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan
usaha yang diselenggarakan oleh koperasi. Calon anggota paling tidak harus
memenuhi 2 kriteria, yaitu :
- Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan di bawah garis kemiskinan,atau orang tersebut paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan ekonomi yang sama
- .Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan ( income) yang pasti, sehingga dengan dmikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.
b. Kegiatan Usaha
Untuk koperasi di Indonesia, lapangan usaha
koperasi telah ditetapkan pada UU No.25/1992, pasal 43, yaitu :
Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan
langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan
kesejahteraannya.Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk
memenuhi kebutuhan masyarakatyang bukan anggota koperasi.
Perlu digaris bawahi bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan
disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi
untuk melayani anggotanya. Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan
utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
2. Tujuan Perusahaan Koperasi
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu
diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam
perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan
manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus
mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok
(suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam
banyak kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3
yaitu:
- Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
- Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
- Memaksimumkan biaya (minimize profit)
Prof William F. Glueck (1984), pakar
manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemen
And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai
hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya,
Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
- Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
- Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
- Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
- Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi
4. Permodalan Koperasi
Modal usaha terdiri dari modal investasi dan
modal kerja. Adapun pengertian kedua istilah ini adalah sebagai berikut :
- Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.
- Modal kerja adalah sejumlah uang yang ditanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.
Acuan
permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No. 25/1992 pasal 41, bahwa modal
koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri bersumber
dari :
- Simpanan pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.Simpanan pokok ini sifatnya permanen, artinya tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
- Simpanan wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
- Dana cadangan, yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
- Donasi atau hibah, yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.
Dan
modal pinjaman atau modal luar, berasal dari :
- Anggota,yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan
- Koperasi lainnya atau anggotanya, pinjaman dari koperasi lainnya atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antara koperasi
- Bank dan lembaga keuangan lainnya, yaitu pnjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Penerbitan dan obligasi dan surat hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dansurat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Sumber lain yang sah, pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.
5.
Sisa Hasil Usaha
Menurut
pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
“Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.”
Pembagian Sisa Hasil Usaha Menurut UU No. 25/1992
pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa.
“Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi
juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan
ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di
dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak
semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan rapat anggota dan juga keperluan yang telah disepakati.
Keperluan
– keperluan lain yang dimaksud adalah :
- Dana cadangan
- Dana pendidikan
- Dana sosial
- Dana pembangunan Daerah Kerja
- Dana pengurus, pengawas dan karyawan
********
BAB 6
Sisa Hasil Usaha
1.
Pengertian
Sisa Hasil Usaha
Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh
pemasukan atau penerimaan total (total revenue/TR) dengan biaya-biaya atau
biaya total (total cost/TC). Berikut ini adalah pengertian SHU menurut UU Nomor
25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian:
- SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
- SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
- Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
2.
Rumusan
Pembagian Sisa Hasil Usaha
Dasar hukum yang digunakan sebagai acuan dasar membagi SHU
koperasi di Indonesia adalah UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pasal
5 ayat 1 yang didalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada
anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di
dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
- Cadangan koperasi 40%
- Jasa anggota 40%
- Dana pengurus 5%
- Dana karyawan 5%
- Dana pendidikan 5%
- Dana sosial 5%
- Dana pembangunan lingkungan 5%.
3. Prinsip-prinsip Sisa Hasil Usaha Koperasi
Perlu perhatian
atas prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut·
- SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
- SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
- Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
- SHU anggota dibayar secara tunai
4.
Pembagian
Sisa Hasil Usaha Per-Anggota
SHU
per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi
membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan
masyarakat mitra bisnisnya.
********
BAB 7
Koperasi Dalam Berbagai
Struktur Pasar
1.
Koperasi dalam Pasar
Persaingan Sempurna
Dalam struktur persaingan pasar
sempurna, harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan dengan penawaran. Oleh
sebab itu, perusahaan yang bersaing dengan pasar persaingan pasar sempurna
disebut (price taker), jadi apabila koperasi menjual produknya ke
pasar yang mempunyai struktur bersaing sempurna, maka
koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar sebagai harga jual produknya dan
tidak akan dapat mempengaruhi harga, walaupun seluruh produk
anggotanya dikumpul dan dijual melalui koperasi.
Ciri-ciri
bentuk Pasar Persaingan Sempurna, yaitu :
- Penjual dan pembeli dari suatu produk sangat banyak, sehingga masing-masing pihak tidak dapat mempengaruhi harga. Harga ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran di pasar.
- Produk yang diperjual-belikan bersifat homogeny, yaitu semua produk yang ditawarkan sama dalam segala hal
- .Masing-masing penjual ataupun pembeli mempunyai kebebasan untuk keluar atau masuk ke dalam pasar.
- Pelaku ekonomi mempunyai pengetahuan dan informasi yang sempurna dari kondisi pasar, struktur harga, dan kualitas barang.
Persaingan dalam Harga tidak cocok diterapkan
oleh para pelaku bisnis termasuk koperasi di pasar persaingan sempurna.
Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, maka koperasi
harus mampu bersaing dalam hal biaya. Menurut konsepsi koperasi,
biaya produksi akan dapat diminimumkan bedasarkan skala ekonomi baik
sebagai koperasi produsen dan koperasi konsumen.
2.
Koperasi dalam Pasar Persaingan
Tidak Sempurna (Monopoli)
Ciri-ciri Pasar Monopoli, yaitu :
- Perusahaan penjual atau yang menghasilkan produk hanya satu.
- Tidak ada produk substitusinya, artinya tidak dapat digantikan penggunaannya oleh produk lain.
- Konsumen produk yang monopoli adalah banyak, sehingga yang bersaing dalam pasar produk tersebut adalah konsumen, sedangkan pengusahanya bebas dari persaingan.
- Memasuki industry yang menghasilkan produk monopoli-baik secara legal maupun alamiah-adalah sangat sulit atau bahkan tidak mungkin
Berdasarkan
Ciri dari Pasar Monopoli itu sendiri sepertinya Koperasi sulit dalam
merambat ke pasar monopoli karena dimasa akan datang baik dalam cangkupan
lokal, regional dan nasioanl struktur pasar monopoli tidak akan banyak
memberi harapan bagi koperasi, selain adanya tuntutan lingkungan untuk
menghapus bersifat monopoli, pasar yang dihadapi akan semakin
terbuka untuk persaingan.
3.
Hubungan Pasar dengan
Koperasi
Penggambarkan hubungan ekonomi pasar
dengan produsen yang bergabung dengan koperasi dan yang tidak bergabung dengan
koperasi
a. Hubungan produsen dengan pasar tanpa
koperasi
Hubungan produsen dengan pasar tanpa koperasi dapat menunjukkan bahwa, Produsen
akan menjual produksinya ke Pedagang atau sebaliknya, Pedagang yang membeli dari Produsen. Yang menarik untuk diamati disini adalah
bahwa, hubungan Produsen dan Pedagang diatur menurut mekanisme pasar, yaitu
melalui kekuatan penawaran dan permintaan juga menunjukkan bahwa Produsen dan Pedagang terpisah satu sama lain.
b. Hubungan produsen anggota koperasi
dengan pasar
Menurut konsep koperasi, sekelompok orang baik itu sebagai
produsen maupun sebagai konsumen yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama
(hubungan khusus) dapat membentuk perusahaan koperasi.
Referensi :
Arifin Sitio dan Halomoan Tamba. 2005. Koperasi Teori dan
Praktik. Jakarta : Erlangga.


Halo, aku Magret Spencer, pemberi pinjaman uang pribadi, apakah Anda dalam utang? Anda perlu dorongan keuangan? Saya telah didaftarkan dan disetujui. Aku memberikan pinjaman kepada reputasi dan tingkat individu Tersedia dalam 2%. Aku memberikan pinjaman kepada lokal dan internasional untuk semua orang yang membutuhkan pinjaman, dan dapat membayar kembali pinjaman, di seluruh dunia. Aku memberikan pinjaman melalui transfer rekening atau cek bank juga mendukung. Tidak memerlukan banyak dokumen. Jika Anda ingin mendapatkan pinjaman dari reputasi kami.
BalasHapusAnda dapat menghubungi kami melalui Email: magretspencerloancompany@gmail.com